Friday, 18 October 2013

PENDIDIKAN di INDONESIA dalam UUD 1945


MAKALAH
PENDIDIKAN di INDONESIA dalam UUD 1945
 

                                     
Di Susun Oleh :
                                                            GATOT WAHYUDI


                        BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Undang-undang Dasar 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk pada Undang-undang Dasar atau tidak boleh bertentangan. Sesuai dengan namanya ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul berikutnya. Kedudukan seperti ini membuat isi dari Undang- Undang Dasar menjadi Umum. Begitu pula dengan peraturan pendidikan yang tertulis sangat singkat. Berikut ini Pasal atau peraturan tentang pendidikan yang tercantum pada UUD 1945 pasal 31
1.    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2.    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mendanainya.
3.    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur undang-undang.
4.    Negara memproritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat islam.[1]



B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah setiap warga Indonesia sudah mendapatkan pendidikan yang merata ?
2.      Apakah pemerintah sekurang-kurangnya 20% sudah membiayai pendidikan di Indonesia? Bagaimana dengan dana operasional BOS?
3.      Apakah pendidikan di Indonesia sudah sesuai dengan pasal 31 dalam UUD 1945?
4.      Apa keuntungan pemerintah memajukan iptek ?

C.     TUJUAN
Mengetahui peranan pemerintah dalam menegakkan dan menuntaskan pendidikan di indonesia seseuai dengan UUD 1945 atau tidak.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Apakah setiap warga negara sudah mendapat pendidikan yang merata?
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa pulau dan suku-suku yang berbeda, membentang dari ujung subang sampai merauke. Dalam sejarah perjalanan bangsa ini, sejak Indonesia belum merdeka hingga pasca kemerdekaan banyak sekali persoalan yang menimpa pendidikan di Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.[2]
Dalam pasal 31 ayat 1 berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan “.  Kesempatan belajar berlaku bagi semua anak dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. Dalam ayat 3 pada pasal yang sama berbunyi : “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional “. Artinya ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan sistem pendidikan nasional, untuk memberi kesempatan pada setiap warga negara mendapatkan pendidikan. Jika karena satu hal seseorang atau sekelompok masyarakat tidak bisa mendapat kesempatan belajar, maka mereka bisa menuntut hak itu kepada pemerintah. Atas dasar inilah pemerintah menciptakan sekolah-sekolah khusus yang bisa melayani masyarakat terpencil, masyarakat yang penduduknya sedikit, dan masyarakat yang penduduknya tersebar berjauhan satu sama yang lainnya. Sekolah-sekolah yang dimaksud antara lain SD kecil, SD pamong, SMP terbuka, dan Sistem belajar jarak jauh.[3]
Dalam kependidikan sistem pendidikan nasional bisa diwujudkan mana kala pemerintah mempunyai landasan untuk mengembangkan kurikulum sesuai tuntutan zaman. Landasan pemerintah untuk mengembangkan kurikulum demi memenuhi sistem pendidikan nasional terdapat dalam UU RI no.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional antara lain:
1.      Pasal 35 ayat 2 berbunyi standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiyaan.
2.      Pasal 36
a.       Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
b.      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasikan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
dan lain-lain.[4]

B.     Biaya pendidikan dibiayai pemerintah 20%?
Kenyataan politik yang besar di Indonesia juga masuk kedalam pendidikan. Adanya Otonomi daerah yang dilanjutkan dengan otonomi pendidikan yang dibuat DPR bersama pemerintah, menunjukan bahwa pendidikan seolah dan sengaja ingin dilepaskan dari pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab. Ini sungguh ironis. Alih-alih pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah guna mencerdaskan kehidupan bangsa, itupun menjadi sebuah pertanyaan besar karena masyarakat yang harus membayar beban tersebut.[5]
Kita bisa melihat itu di beberapa politik pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk penganggaran pendidikan. Berdasarkan Amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang diamandemen Tahun 2002, diputuskan bahwa anggaran pendidikan berjumlah sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun APBD. Namun keputusan tersebut tidak dibarengi dengan yang diharapkan bersama. Yang jelas anggaran pendidikan semakin menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2002 saat keputusan itu ditetapkan anggaran pendidikan yaitu Rp 11,352 triliun atau sebesar 3,76 % dari APBN. Memasuki tahun 2003 ketika anggaran diputuskan, jumlahnya justru lebih sedikit dari yang diputuskan yaitu Rp 11 triliun. Padahal tahun 2011 jauh lebih besar yaitu 13,5 triliun atau sekitar 4,55 % dari APBN. Terakhir Tahun 2004, Anggaran pendidikan hanya berjumlah Rp 15,3 triliun atau 3,49 dari APBN. Sedangkan pada tahun 2008 menteri keuangan Sri Mulyani Indarwati menegaskan untuk menghemat uang negara sebesar 10% setiap departemen termasuk pendidikan. Akibatnya  anggaran Pendidikan pada tahun 2008 berjumlah Rp 44 triliun atau kurang lebih 10% dari APBN.[6]
Dalam undang-undang sisdiknas pasal 49 ayat 1 bahwa dana 20% dari APBN maupun APBD itu harus diluar gaji guru dan diluar biaya pendidikan kedinasan. Hal ini dimaksudkan agar pendidikan kedinasan seperti diklat, penataran, dll dapat dilakukan dengan efisien dan swadana, sekaligus untuk menolong anak-anak bangsa agar dapat menempuh pendidikan yang bermutu. Soalnya pendidikan kedinasan telah menyerap banyak dana yang tidak tepat sasaran yaitu sekitar 7 triliun setiap tahun yang dialokasikan  dalam anggaran Departemen dan Non Departemen pada APBN untuk lebih dari 100 satuan pendidikan kedinasan.[7]
DANA BOS ( Bantuan Operasional Sekolah )
 BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. BOS diadakan oleh pemerintah dikarenakan Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.[8]
Pada tahun ini Pemerintah mengalokasikan Rp 331,8 triliun untuk anggaran sektor pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2013. Jumlah tersebut selain telah memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, merupakan peningkatan 6,7 persen dibanding anggaran yang dilokasikan tahun 2012 lalu sebesar Rp 310,8 triliun.[9]

C.     Pendidikan di Indonesia
Secara singkat Pendidikan di Indonesia dimulai sejak orde lama yang dibawah kendali presiden Soekarno yang cukup memberikan ruang bebas terhadap pendidikan. Konsep pemerintah Soekarno tentang sosialisme menjadi rujukan dasar bagaimana pendidikan dibentuk, dijalankan, dan dilakoni dengan sedemikian rupa demi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia di masa mendatang. Masa orde baru tumbuh setelah Soekarno lengser dan Soeharto naik menjadi presiden. Salah satu tujuan pendidikan Orde Baru adalah mendukung pembangunan nasional. Oleh karnanya sangat wajar pula apabila pendidikan diarahkan untuk menjadi pekerja. Setelah Soeharto lengser maka timbulah pendidikan orde reformasi, penguasa reformasi pun berupaya memformalisasi arah kebijakan pembangunan pendidikan dalam GBHN 1999-2004 yang kemudian dipertegas dalam UUD1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi, negara memproritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun APBD.[10]
Bagaimana pendidikan saat ini? Pendidikan yang diberikan saat ini pun tidak jauh berbeda dengan zaman kolonial maupun orde lama. Pada saat ini, bisa dikatakan demikian karena tujuannya hampir mirip yaitu menciptakan manusia yang siap kerja. Masyarakat bersekolah hanya untuk mendapatkan gelar saja. Tetapi ini sudah mencapai target pemerintah yaitu manusia harus menuntaskan pendidikannya 9 tahun. Makanya alokasi dana BOS yang diberikan hanya mencapai tingkat SMP saja. Disamping pemerintah masih memberi beasiswa kecil-kecilan yang tak merata. Keadaan ekonomi yang tak stabil juga mempengaruhi kegiatan masyarakat kecil, alhasil kita masih melihat anak-anak terlantar di jalan.

D.     Iptek dalam pasal 31 ayat 5
Hampir menjadi pengetahuan umum bahwa dasar dari peradaban modern adalah ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Diakui bahwa iptek di suatu sisi telah memberikan berkah dan anugrah yang luar biasa bagi kehidupan umat manusia.
Dalam pasal 31  ayat 5 berbunyi : ” Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat islam”.[11]
Artinya pertama, sebagaimana telah dikemukakan, Iptek akan memberikan berkah dan manfaat yang sangat besar bagi hidup umat manusia bila iptek disertai oleh asas iman dan takwa kepada Allah SWT. Kedua, untuk membangun sistem pendidikan yang menggabungkan pendidikan Iman taqwa dan Iptek ke dalam sistem pendidikan dengan melihat aspek-aspek pendidikan kita, terutama dengan hal berikut :
1.      Filsafat dan orientasi pendidikan ( termasuk dalam filsafat manusia )
2.      Tujuan pendidikan
3.      Filsafat ilmu pengetahuan
4.      Pendekatan dan metoe pembelajaran.[12]











BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan di Indonesia saat ini belum sesuai dengan Landasan negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945 apalagi di Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Terbukti bahwa saat ini banyak anak-anak yang masih putus sekolah demi mencukupi kebutuhan keluarganya. Yang lebih ironis lagi masyarakat yang berada di suku-suku kecil harus berjuang demi mendapatkan pendidikan. Meskipun pemerintah mengadakan dana BOS ( Bantuan operasional sekolah ) tapi kita belum bisa melihat hasil dari hal tersebut apalagi bagi anak-anak di pesisir timur.

B.     SARAN
Saya menyadari bahwa makalah kami masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kritik dan saran dari pembaca sangat membantu dalam penyusunan makalah berikutnya.





Saturday, 5 October 2013

Hadist Kewajiban Anak kepada Orang tua Seri 1









Hadist Kewajiban anak kepada Orang tua
seri : 1




Berbakti kepada Orang Tua dan Menyambung Tali Persaudaraan
عَنْ أبِي عَبْدُ الرَّحمٰنِ عَبْدُ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رضى الله عنه قال: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم : أَيُّ الْعَمَلِ اَحَبُّ إِلَى اللهِ تَعَالَ ؟ قال : " اَلصَلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا " قُلْتُ : ثُمَّ اَيٌّ ؟ : بِرُّالْوَالِدَيْنِ ، قُلْتُ : ثُمَّ  أيٌّ ؟ قَالَ :الْجِهَادُ فَى سَبِيْلِ اللهِ ( مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ )
Dari Abu Abdir Rahman, Abdullah bin Mas’ud RA., Berkata, Aku bertanya kepada Rosulullah SAW., Amal apa yang paling dicintai Allah SWT?. Rosulullah menjawab, “Sholat pada waktunya”. Aku bertanya, Lalu?. Rasulullah menjawab, “ berbakti pada kedua orang tua” Aku Bertanya, Lalu?. Rasulullah Menjawab, “ Jihad di jalan Allah” ( Muttafaq ‘alaih)[1]
Komentar :
Hadist ini menjelaskan kepada kita tentang perbuatan manusia yang paling Allah sukai, yaitu Allah sangat menyukai orang-orang yang sholat yang dilakukan tepat pada waktunya. Tidak ditunda-tunda, misalnya: sholat ‘Asyar dikerjakan di waktu ‘isya hanya karena hal yang sepele. Kemudian Allah sangat suka melihat seorang anak yang berbakti kepada orang tua.  Dan pengorbanan yang paling utama adalah Jihad, Karena jihad adalah sarana untuk melindungi Hak Allah dan Hak manusia.

عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عَمْرِ وَبْنِ العَاصِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ قال: رِضَااللهُ فِى رِضَا الْوَالِدِيْنِ، وَسُخْطُ اللهِ فِى سُخْطِ الْوَالِدَيْنِ ( رواه البيهقي)

Dari Abdillah bin Amr bin ash RA., Nabi SAW bersabda : Keridhoan Allah itu didasarkan atas keridhoan orang tua, dan kemurkaan Allah itu didasarkan atas kemurkaan kedua orang tua. ( HR. BAIHAQI )[2]
Komentar :
Dari hadist tersebut, tentu kita bisa mengambil pelajaran agar setiap kita akan melakukan sesuatu terlebih dahulu meminta ijin kepada orang tua agar diberikan kelancaran. Dan hadist tersebut juga menjelaskan kita supaya kita patuh ( dalam hal kebaikan ) dan jangan sekali-kali membuat orangtua marah, karena jika orang tua marah maka itu termasuk pula Allah yang murka.


[1] DR. Mustofa Said Al-Khin dkk, Syarah & Terjemah Riyadhus Sholihin Imam Nawawi, hlm: 378.
[2] Drs. Sarpani, Mpd dkk, Al-Qur’an Hadits Madrasah diniyah 2, hlm: 24.