MAKALAH
PENDIDIKAN di INDONESIA dalam UUD 1945
Di Susun Oleh :
GATOT WAHYUDI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Undang-undang Dasar 1945 adalah
hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain
harus tunduk pada Undang-undang Dasar atau tidak boleh bertentangan. Sesuai
dengan namanya ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul
berikutnya. Kedudukan seperti ini membuat isi dari Undang- Undang Dasar menjadi
Umum. Begitu pula dengan peraturan pendidikan yang tertulis sangat singkat.
Berikut ini Pasal atau peraturan tentang pendidikan yang tercantum pada UUD
1945 pasal 31
1.
Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
2.
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mendanainya.
3.
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur undang-undang.
4.
Negara
memproritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari
APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
islam.[1]
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah
setiap warga Indonesia sudah mendapatkan pendidikan yang merata ?
2.
Apakah
pemerintah sekurang-kurangnya 20% sudah membiayai pendidikan di Indonesia?
Bagaimana dengan dana operasional BOS?
3.
Apakah
pendidikan di Indonesia sudah sesuai dengan pasal 31 dalam UUD 1945?
4.
Apa
keuntungan pemerintah memajukan iptek ?
C.
TUJUAN
Mengetahui
peranan pemerintah dalam menegakkan dan menuntaskan pendidikan di indonesia
seseuai dengan UUD 1945 atau tidak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Apakah
setiap warga negara sudah mendapat pendidikan yang merata?
Indonesia merupakan negara yang
terdiri dari beberapa pulau dan suku-suku yang berbeda, membentang dari ujung
subang sampai merauke. Dalam sejarah perjalanan bangsa ini, sejak Indonesia
belum merdeka hingga pasca kemerdekaan banyak sekali persoalan yang menimpa pendidikan
di Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut,
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.[2]
Dalam pasal 31 ayat 1 berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan “. Kesempatan belajar berlaku bagi semua anak
dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan
tingkat kemampuan ekonomi. Dalam ayat 3 pada pasal yang sama berbunyi : “ Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional “. Artinya
ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan sistem pendidikan nasional, untuk
memberi kesempatan pada setiap warga negara mendapatkan pendidikan. Jika karena
satu hal seseorang atau sekelompok masyarakat tidak bisa mendapat kesempatan
belajar, maka mereka bisa menuntut hak itu kepada pemerintah. Atas dasar inilah
pemerintah menciptakan sekolah-sekolah khusus yang bisa melayani masyarakat
terpencil, masyarakat yang penduduknya sedikit, dan masyarakat yang penduduknya
tersebar berjauhan satu sama yang lainnya. Sekolah-sekolah yang dimaksud antara
lain SD kecil, SD pamong, SMP terbuka, dan Sistem belajar jarak jauh.[3]
Dalam kependidikan sistem pendidikan
nasional bisa diwujudkan mana kala pemerintah mempunyai landasan untuk
mengembangkan kurikulum sesuai tuntutan zaman. Landasan pemerintah untuk
mengembangkan kurikulum demi memenuhi sistem pendidikan nasional terdapat dalam
UU RI no.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional antara lain:
1.
Pasal
35 ayat 2 berbunyi standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiyaan.
2.
Pasal
36
a.
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan
b.
Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasikan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
dan lain-lain.[4]
B.
Biaya
pendidikan dibiayai pemerintah 20%?
Kenyataan politik yang besar di
Indonesia juga masuk kedalam pendidikan. Adanya Otonomi daerah yang dilanjutkan
dengan otonomi pendidikan yang dibuat DPR bersama pemerintah, menunjukan bahwa
pendidikan seolah dan sengaja ingin dilepaskan dari pemerintah yang seharusnya
bertanggung jawab. Ini sungguh ironis. Alih-alih pendidikan menjadi tanggung
jawab pemerintah guna mencerdaskan kehidupan bangsa, itupun menjadi sebuah
pertanyaan besar karena masyarakat yang harus membayar beban tersebut.[5]
Kita bisa melihat itu di beberapa
politik pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk penganggaran pendidikan.
Berdasarkan Amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang diamandemen Tahun 2002,
diputuskan bahwa anggaran pendidikan berjumlah sekurang-kurangnya 20% dari APBN
maupun APBD. Namun keputusan tersebut tidak dibarengi dengan yang diharapkan
bersama. Yang jelas anggaran pendidikan semakin menurun dari tahun-tahun
sebelumnya. Tahun 2002 saat keputusan itu ditetapkan anggaran pendidikan yaitu
Rp 11,352 triliun atau sebesar 3,76 % dari APBN. Memasuki tahun 2003 ketika
anggaran diputuskan, jumlahnya justru lebih sedikit dari yang diputuskan yaitu
Rp 11 triliun. Padahal tahun 2011 jauh lebih besar yaitu 13,5 triliun atau
sekitar 4,55 % dari APBN. Terakhir Tahun 2004, Anggaran pendidikan hanya
berjumlah Rp 15,3 triliun atau 3,49 dari APBN. Sedangkan pada tahun 2008
menteri keuangan Sri Mulyani Indarwati menegaskan untuk menghemat uang negara
sebesar 10% setiap departemen termasuk pendidikan. Akibatnya anggaran Pendidikan pada tahun 2008 berjumlah
Rp 44 triliun atau kurang lebih 10% dari APBN.[6]
Dalam undang-undang sisdiknas pasal
49 ayat 1 bahwa dana 20% dari APBN maupun APBD itu harus diluar gaji guru dan
diluar biaya pendidikan kedinasan. Hal ini dimaksudkan agar pendidikan
kedinasan seperti diklat, penataran, dll dapat dilakukan dengan efisien dan
swadana, sekaligus untuk menolong anak-anak bangsa agar dapat menempuh
pendidikan yang bermutu. Soalnya pendidikan kedinasan telah menyerap banyak
dana yang tidak tepat sasaran yaitu sekitar 7 triliun setiap tahun yang
dialokasikan dalam anggaran Departemen
dan Non Departemen pada APBN untuk lebih dari 100 satuan pendidikan kedinasan.[7]
DANA BOS ( Bantuan Operasional Sekolah )
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. BOS diadakan oleh pemerintah dikarenakan
Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi
dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat
pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.[8]
Pada tahun ini Pemerintah mengalokasikan
Rp 331,8 triliun untuk anggaran sektor pendidikan pada Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2013. Jumlah tersebut selain telah
memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20
persen dari APBN, merupakan peningkatan 6,7 persen dibanding anggaran yang
dilokasikan tahun 2012 lalu sebesar Rp 310,8 triliun.[9]
C.
Pendidikan
di Indonesia
Secara singkat Pendidikan di
Indonesia dimulai sejak orde lama yang dibawah kendali presiden Soekarno yang cukup
memberikan ruang bebas terhadap pendidikan. Konsep pemerintah Soekarno tentang
sosialisme menjadi rujukan dasar bagaimana pendidikan dibentuk, dijalankan, dan
dilakoni dengan sedemikian rupa demi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia
di masa mendatang. Masa orde baru tumbuh setelah Soekarno lengser dan Soeharto
naik menjadi presiden. Salah satu tujuan pendidikan Orde Baru adalah mendukung
pembangunan nasional. Oleh karnanya sangat wajar pula apabila pendidikan
diarahkan untuk menjadi pekerja. Setelah Soeharto lengser maka timbulah
pendidikan orde reformasi, penguasa reformasi pun berupaya memformalisasi arah
kebijakan pembangunan pendidikan dalam GBHN 1999-2004 yang kemudian dipertegas
dalam UUD1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi, negara memproritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun APBD.[10]
Bagaimana pendidikan saat ini?
Pendidikan yang diberikan saat ini pun tidak jauh berbeda dengan zaman kolonial
maupun orde lama. Pada saat ini, bisa dikatakan demikian karena tujuannya
hampir mirip yaitu menciptakan manusia yang siap kerja. Masyarakat bersekolah
hanya untuk mendapatkan gelar saja. Tetapi ini sudah mencapai target pemerintah
yaitu manusia harus menuntaskan pendidikannya 9 tahun. Makanya alokasi dana BOS
yang diberikan hanya mencapai tingkat SMP saja. Disamping pemerintah masih
memberi beasiswa kecil-kecilan yang tak merata. Keadaan ekonomi yang tak stabil
juga mempengaruhi kegiatan masyarakat kecil, alhasil kita masih melihat
anak-anak terlantar di jalan.
D.
Iptek dalam pasal 31 ayat 5
Hampir menjadi pengetahuan umum
bahwa dasar dari peradaban modern adalah ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Diakui
bahwa iptek di suatu sisi telah memberikan berkah dan anugrah yang luar biasa
bagi kehidupan umat manusia.
Dalam pasal 31 ayat 5 berbunyi : ” Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat islam”.[11]
Artinya pertama, sebagaimana telah
dikemukakan, Iptek akan memberikan berkah dan manfaat yang sangat besar bagi
hidup umat manusia bila iptek disertai oleh asas iman dan takwa kepada Allah
SWT. Kedua, untuk membangun sistem pendidikan yang menggabungkan pendidikan
Iman taqwa dan Iptek ke dalam sistem pendidikan dengan melihat aspek-aspek
pendidikan kita, terutama dengan hal berikut :
1.
Filsafat
dan orientasi pendidikan ( termasuk dalam filsafat manusia )
2.
Tujuan
pendidikan
3.
Filsafat
ilmu pengetahuan
4.
Pendekatan
dan metoe pembelajaran.[12]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa pendidikan di Indonesia saat ini belum sesuai dengan Landasan
negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945 apalagi di Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Terbukti bahwa saat ini
banyak anak-anak yang masih putus sekolah demi mencukupi kebutuhan keluarganya.
Yang lebih ironis lagi masyarakat yang berada di suku-suku kecil harus berjuang
demi mendapatkan pendidikan. Meskipun pemerintah mengadakan dana BOS ( Bantuan
operasional sekolah ) tapi kita belum bisa melihat hasil dari hal tersebut
apalagi bagi anak-anak di pesisir timur.
B.
SARAN
Saya menyadari bahwa makalah kami
masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kritik dan saran dari pembaca
sangat membantu dalam penyusunan makalah berikutnya.