BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Akhlak adalah khuluqun yang berarti tabi’at, perangai, adat
kebiasaan, perwira dan juga bisa berarti agama.
Menurut istilah akhlak adalah keadaan jiwa yang mendorong timbulnya
suatu perbuatan dengan mudah karena dibiasakan sehingga tidak memerlukan
pertimbangan dan pemikiran terlebih dahulu.
Di kehidupan sehari-hari akhlak sangat berpengaruh besar dalam kita
menjalankan kehidupan dalam dunia ini.
Agar kita mengerti proses mengarungi ilmu Allah, maka majelis ilmu adalah
sebuah samudera tak bertepi yang wajib kita datangi. Karena majelis ini berbeda
dengan majelis kaum maksiat, di dalam majelis pula kita sering bertemu orang
lain yang mempunyai akhlak-akhlak yang berbeda-beda, maka diperlukan adab atau
etika untuk menghormati mereka.
Dalam kehidupan sehari-hari kita juga tidak bisa lepas dari Masjid
untuk beribadah dan jalan yang kita lalui untuk menuju tujuan kita. Masjid
adalah rumah Allah SWT yang maha suci, oleh karenanya setiap muslim mesti
memperhatikan perilakunya ketika berada di dalamnya. Begitu juga ketika berada
dijalan raya, kita tidak bisa menggunakan jalan raya semau kita sendiri.
Diperlukan etika–etika untuk berada di tempat-tempat tersebut.
B.
Rumusan masalah
1.
Bagaimana Etika kita ketika berada dalam Masjid?
2.
Bagaimana Etika kita ketika dalam ruang pertemuan?
3.
Bagaimana Etika kita ketika berada di jalan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Etika Ketika di Dalam Masjid
Masjid adalah rumah Allah SWT yang suci, oleh karena itu, setiap
muslim harus memperhatikan perilakunya ketika di dalamnya. Agar tidak terjadi
kesan bahwa mereka lebih menghormati tempat lain dibanding masjid.
Akhlak-akhlak didalam masjid meliputi:
1.
Dalam keadan suci dari hadas
Ini keadaan terbaik walaupun
ada sebagian imam kaum muslimin yang membolehkan orang yang berhadas
untuk masuk dan berdiam diri dalam masjid, seperti Abdullah bin Abbas, Imam
Ibnu hazm, dan lainnya. Tetapi mereka sepakat keadaan suci lebih utama dari
semua keadaan.
Allah berfirman dalam surat At-Taubah: 108
ÏmÏù...
×A%y`Í
cq7Ïtä
br&
(#rã£gsÜtGt
4
ª!$#ur
=Ïtä
úïÌÎdg©ÜßJø9$#
Artinya: … di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin
membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.
2.
Membaca do’a masuk masjid dan do’a keluar masjid
اذا
دخل احدكم المسجد فليقل اللهم افتح لي أبواب رحمتك وإذا خرج فليقل اللهم إني اسألك
من فضلك
Jika salah seorang kamu ke masjid maka bacalah : Allahummaftah liy
abwaaba rohmatik (yaa Allah bukalah rahmatMu untukku). Dan jika hendak keluar
bacalah: Allahumma inniy as’aluka min fadhlik ( ya Allah, aku memohon kepadaMu
karuniaMu). ( HR. Muslim )
3.
Memakai pakaian yang pantas
ûÓÍ_t6»t
tPy#uä
(#räè{
ö/ä3tGt^Î
yZÏã
Èe@ä.
7Éfó¡tB
(#qè=à2ur
(#qç/uõ°$#ur
wur
(#þqèùÎô£è@
4
çm¯RÎ)
w
=Ïtä
tûüÏùÎô£ßJø9$#
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki)
mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS.Al-A’raf :31)
4.
Memakai wangi-wangian dan jauhi bau yang tidak sedap di masjid
Memakai
wangi-wangian (diutamakan yang tidak beralkohol) adalah sunnah apalagi ketika
hendak ke masjid. Sebaliknya, hendaklah menjauhi aroma yang tidak sedap pada
mulut kita ketika memasukinya seperti petai, jengkol, bawang putih.
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha, berkata:
أن
رسول الله عليه وسلم أمر ييتاء المساجد في الدور وأمربها أن تتظف وتطيب
Bahwasanya Rasulullah SAW memerintahkan untuk membangun
masjid-masjid di negeri-negeri kami, Beliau memerintahkan agar dibersihkan dan
diberikan harum-haruman. (HR. Ahmad no.26429, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib
Al Amauth dalam Tahqiq Musnad Ahmad No.26429)
5.
Berjalan ke masjid dengan tenang
Tidak
diperkenankan berjalan tergesa-gesa apalagi berlari-lari menuju masjid walaupun
kita dalam keadaan terlambat (masbuk). Sebab berjalan menuju sholat, itu juga
terhitung bagian dari sholat.
Dari Abu Hurairoh Radhiallahu ‘anhu, berkata: aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda:
إذا أقيمت الصلاة فلا تأتوها تمسون
وعليكم السكينة فما أدركتم فصلّوا وما فاتكم فأتكم فأتموا
Jika sudah iqomat untuk sholat, maka janganlah mendatanginya dengan
tergesa-gesa dan tidak sopan, hendaknya bersikap tenang. Apa yang tertinggal
maka sempurnakanlah kekurangannya. (HR. Bukhori- Muslim)
6.
Melakukan sholat tahiyatul masjid sebanyak 2 roka’at
Dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘anhu, bahwa rosulullah SAW bersabda:
إذا
دخل أحدكم الّمسجد فليركع ركعتين قيل أن يجلس
Jika salah seorang kalian masuk kemasjid maka hendaklah dia sholat
dua roka’at sebelum dia duduk. (HR. Bukhari)
7.
Tidak mengeraskan suara tanpa keperluan yang dibenarkan
Tidak sedikit
manusia yang mengeraskan suara di masjid seperti teriak-teriak tidak karuan,
atau memanggil temannya, bahkan begurau yang melahirkan tawa yang membahana.
Sehinnga mengganggu orang lain yang sedang beribadah. Jangankan
perbuatan-perbuatan seperti ini, membaca Al-Qur’an saja tidak boleh keras-keras
hingga mengganggu orang lain, kecuali jika mengeraskan suara tersebut memang
diperlukan seperti saat mengajarkan Al-Qur’an dan Ta’lim.
Dari Abu Said Al-Khuduri radiallahu ‘anhu:
اعتكف
رسول الله عليه وسلم في المسجد فسمعهم يجهرون بالقراءة فكشف السّتر وقال ألا إنّ
كلّكم مناخ ربّه فلا يؤدين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم بعضا يرفع بعضكم على بعض في
القراءة أو قال في الصلاة
Rasulullah SAW iktikaf di masjid, beliau mendengar manusia
mengeraskan suara ketika membaca Al-Qur’an, maka dia membuka tirai dan
bersabda: “ketahuilah sesungguhnya setiap kalian ini bermunajat kepada Rabbnya,
maka jangan kalian saling mengganggu satu sama lain, dan jangan saling
tinggikan suara kalian dalam membaca Al-Qur’an di dalam sholat”. (HR. Abu Daud)
B.
Etika ketika berada didalam ruang pertemuan
Agar kita
mengerti proses mengarungi lautan ilmu Allah, maka majelis ilmu adalah sebuah
samudra tak bertepi yang wajib kita datangi. Karena majelis ini berbeda dengan
majelis kaum maksiat, maka kita perlu memahami beberapa adab atau etika
manakala menikmati atmosfer lautan ilmu itu. Berikut ini kami sajikan adab-adab
tersebut antara lain
1.
Mengucapkan salam kepada ahli majelis jika hendak masuk dan duduk
pada majelis tersebut, hendaknya ia mengikuti majelis tersebut hingga selesai.
Jika ia hendak meninggalkan majelis tersebut, ia harus meminta izin kepada ahli
majelis lalu mengucapkan salam.
2.
Tidak menyuruh seseorang berdiri, pindah atau bergeser agar ia
menempati tempat duduknya, dan selayaknya bagi ahli majelis yang telah duduk
dalam majelis merenggangkan tempat duduknya, agar seseorang yang mendatangi
majelis tadi mendapatkan tempat duduk.
لا
يقيمن أحدكم رجلا من مجلس ثم يجلس فيه, ولكن توسّغوا اوتفسّحوا
Janganlah kalian menyuruh temannya bangkit dari tempat duduknya,
akan tetapi hendaklah kamu memperluasnya. (Muttafaq ‘alaihi)
3.
Tidak memisahkan dua orang yang sedang duduk agar dia dapat duduk
ditengah-tengahnya, kecuali dengan seizinnya.
لا
يحلّ لرجل أن يفرّق بين إثنين إلا بإذنها
Tidak halal bagi laki-laki duduk diantara dua orang dengan
memisahkan mereka kecuali dengan izinnya ( HR. Abu Dawud & Turmudzi )
4.
Apabila seseorang bangkit dari tempat duduknya untuk meninggalkan
majelis kemudian kembali lagi, maka dia berhak duduk ditempat yang di
tinggalkannya tadi.
إذا
قام احدكم من مجلس ثم رجع إليه فهو أحقّ به
Apabila sesorang bangkit dari duduknya lalu ia kembali, maka ia
lebih berhak duduk di tempat tadi.( HR. Abu Dawud & Turmudzi )
5.
Tidak duduk ditengah-tengah halaqoh/majelis
ان
رسول الله صلّى الله عليه وسلّم لعن من جلس في وسط الحلقه
Rasulullah SAW
melaknat orang yang duduk ditengah-tengah halaqoh ( HR. Abu Dwawud )
6.
Seseorang didalam majelis hendaknya memperhatikan adab-adab berikut
:
a.
Duduk dengan tenang dan sopan, tidak banyak bergerak dan duduk pada
tempatnya.
b.
Tidak menganyam jari, mempermainkan jenggot atau cincinnya, banyak
mengucap, dan hal-hal lain yang menunjukan ketidakhormatan pada majelis.
c.
Tidak terlalu banyak berbicara, bersenda gurau, ataupun berbatah
batah yang sia-sia.
d.
Tidak berbicara dua orang saja dengan berbisik-bisiktanpa
melibatkan ahli majelis yang lain
e.
Mendengarkan orang lain berbicara dan tidak memotong pembicaraan
orang lain.
f.
Berbicara yang perlu dan penting saja, tidak berputar-putar dan
berbasa basi kesana kemari
g.
Tidak berbicara dengan meremehkan dan tidak menghormati ahli
majelis lain, tidak merasa paling benar dan sombong ketika berbicara.
h.
Menjawab salam ketikaseseorang masuk ke majelis atau meninggalkan
majelis.
7.
Disunnahkan membuka majelis dengan khutbatul hajah
8.
Disunahkan menutup majelis dengan do’a kafarotul majlis
C.
Etika ketika berada di jalan
1. Wajib
menunaikan hak-hak jalan
Hak-hak
jalan telah Nabi jelaskan dan dia adalah: menundukkan pandangan, menahan
gangguan, membalas salam, amar ma’ruf dan nahi mungkar. Di riwayatkan dari Abi
Sya’id Al-Khudri RA. Nabi Muhammad SAW berkata:
إِياَّكُمْ
وَاْلجُلُوْسَ عَليَ الطُّرُقَاتِ فَقَالُوْا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ
مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ
فِيْهَا,قَالَ:
فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ اْلمَجَاِلسَ فَأَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهَا.
قَالُوْا: وَمَا
حَقُّ
الطَّرِيْقِ ؟
قَالَ:غَضُّ
الْبَصَرِ وَكَفُّ اْلأَذَى وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ
Hindarilah duduk di
jalan-jalan. Mereka berkata: 'Kami tidak bisa meninggalkan tempat itu, tempat
kami berbincang-bincang disini'. Bersabda Rasulullah SAW: "Jika kalian
enggan meninggalkan tempat ini, maka berilah hak jalan". Mereka bertanya:
"Apa hak jalan itu?". Rasulullah menjawab: "Menundukkan
pandangan, mencegah kemadharatan, dan amar ma’ruf nahi munkar. ( HR. Bukhori)
2. Menunjukan jalan kepada orang yang bertanya.
وَدُلُّ الطَّرِيْقِ صَدَقَهٌ
Menunjukan jalan adalah shodaqoh ( HR. Bukhori)
3. Disunahkan membuang
sesuatu yang dapat membahayakan di
jalan.
Rasulullah SAW bersabda :
نَزَعَ
رَجُلٌ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ غُصْنَ شَوْكٍ عَنِ الطَّرِيْقِ إِمَّا كَانَ
فِي شَجَرَةٍ
فَقَطَعَهُ وَأَلْقَاهُ وَإِمَّا كَانَ مَوْضُوْعًا فَأَمَاطَهُ
فَشَكَرَ اللهُ بِهَا فَأَدْخَلَهُ اْلجَنَّةَ
Seseorang yang tidak mempunyai
amal baik sama sekali, menjauhkan ranting duri dari jalan. Jika berada di
pohon, dia memotongnya dan membuangnya dan jika berada di suatu tempat, maka
dia membuangnya lalu Allah memberi penghargaan atas perbuatan itu dan
memasukannya ke dalam surga ( HR. Bukhori )
4. Haramnya buang hajat
di jalan atau di tempat berteduh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
memberikan peringatan agar tidak buang hajat di jalan yang dilalui manusia atau
tempat mereka berteduh, karena hal itu hak umum, maka tidak boleh bagi
seseorang untuk merusak jalan-jalan manusia yang mereka berjalan di atasnya,
atau tempat mereka berteduh yang mana padanya mereka duduk-duduk, dan
berlindung dari panasnya matahari.
Dari Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu,
Rosulullah SAW bersabda: Takutlah kalian kepada dua perkara yang terlaknat.
Para sahabat bertanya : Apakah dua perkara yang terlaknat itu wahai Rasulullah?
Beliau bersabda : “Buang hajat di jalan yang dilalui
manusia dan di tempat mereka berteduh ( HR. Muslim )
5. Laki-laki lebih berhak berada ditengah jalan dari pada wanita.
Diantara bentuk antusias Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membedakan wanita dan laki-laki, dan untuk
memutuskan setiap jalan yang dapat membawa kepada fitnah wanita, adalah dengan
menjadikan tepi jalan bagi wanita dan bagian tengah untuk laki-laki, sehingga
laki-laki tidak bercampur-baur dengan wanita dan agar fitnah tidak bertambah
besar sebagaimana keadaan sekarang kecuali yang orang yang Allah rahmati.
Diriwayatkan
dari Abi Usaid Al Anshari bahwa dia mendengar Rasulullah saat dia berada di luar masjid, maka
bercampurlah laki-laki dan perempuan di jalan lalu bersabda Rasululah SAW
kepada para perempuan:
سْتأْخِرْنَ
فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تُحَقِّقْنَ الطَّرِيْقَ عَلَيْكُمْ بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ
تَلْتَـصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقَ بِالْجِدَارِ مِنْ
لُصُوْقِهَا بِهِ
Mundurlah kalian, karena bukan
hak kalian di jalan. Hendaklah kalian berada di pinggir jalan. Maka perempuan
menempel ke dinding, karena saking melekatnya seakan bajunya menggantung di
dinding ( HR. Abu Dawud)
6.
Membantu seseorang naik
kekendaraan atau membantu menaikan barangnya kekendaraan
Dari Abu Huroiroh
radhiallahu anhu berkata, rosulullah SAW bersabda:
كُلُّ
سُلاَمَى علَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ يُعِيْنُ الرَّجُلُ فِي دَابَّتِهِ
يُحَامِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ يَرْفَعُ عَلَيْهَا َمتَاعَهُ صَدَقَةٌ....
Setiap anggota
tubuh wajib disedekahkan. Setiap hari menolong seseorang naik kendaraannya atau
mengangkat barangnya ke atas kendaraanya ialah shadaqah…( HR. Bukhori )
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan :
1.
Akhlak atau etika di masjid meliputi:
a.
Suci dari hadats
b.
Memakai pakaian yang baik dan pantas
c.
Memakai wangi-wangian dan jauhi bau yang tidak sedap
d.
Berjalan kemasjid dengan tenang
e.
Melakukan sholat tahiyatul masjid
f.
Tidak mengeraskan suara tanpa keperluan yang dibenarkan.
2.
Akhlak atau etika di dalam
ruang pertemuan meliputi:
a.
Mengucapkan salam kepada ahli majelis jika ia sedang masuk pada
majelis.
b.
Tidak menyuruh orang berdiri.
c.
Tidak memisahkan orang sedang duduk agar ia dapat duduk
ditengah-tengahnya
d.
Tidak duduk ditengah-tengah halaqoh
e.
Duduk dengan tenang dan sopan, tidak banyak bicara, bercanda, dan
tidak berbicara dengan adanya kesan meremehkan, dan tidak merasa paling benar
sendiri
f.
Disunahkan membuka majelis dengan khutbatul hajah, dan ditutup
dengan do’a kafarotul majelis.
3.
Akhlak atau etika di jalan, meiputi :
a.
Wajibnya memenuhi hak-hak jalan
b.
Menunjukan jalan kepada orang yang bertanya
c.
Membuang sesuatu yang membahayakan di jalan
d.
Laki-laki berhak ditengah jaln dari pada perempuan
e.
Menolong seseorang untuk naik atau menaikan barang bawaannya di
kendaraan